Pemkab Keluarkan SE Cegah Covid-19 Cluster Perkantoran

Teks foto: Plh Bupati Bengkalis kala pimpin apel di kantor Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu

BENGKALIS – Untuk mencegah penularan Covid-19 pada cluster perkantoran dan ruang kerja, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/Diskes-P2P/432.

Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis Bustami HY, tertanggal tertanggal 5 Agustus 2020, tentang pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid-19) di perkantoran dan ruangan potensial.

Dalam SE tersebut disebutkan, ada potensi terjadi penularan di ruangan kantor/kerja yang tertutup dan tidak ada sirkulasi udara  baik yang disebut dengan cluster perkantoran dan ruangan potensial.

Untuk mencegah terjadinya kemungkinan cluster perkantoran dan ruangan, seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk melaukkan langkah-langkah. Yakni, seluruh ruangan kantor/kerja harus terhubung dengan udara luar dengan membuka jendela atau dapat juga dengan menghidupkan alat penghisap udara ruangan (exhaus fan) selama beraktifitas di dalam ruangan.

Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun di pintu masuk kantor. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/tamu kantor untuk menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan kantor/kerja.

Menghindari tempat-tempat potensial penularan selama perjalanan pergi dan pulang ke kantor, menghindari kerumunan pada saat istirahat, tidak melakukan selfie. Jika pegawai makan siang di luar (rumah makan, cafe, warung, dan kantin), maka diupayakan tidak makan siang pada jam-jam pengunjung yang padat.

Selektif dalam menerima tamu di ruangan kantor/kerja, dengan mempertimbangkan urgensi kelancaran tugas-tugas saja.

Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan tempat-tempat umum yang diduga potensial menjadi cluster penularan seperti sanggar senam, sanggar kecantikan/salon, hotel, mall/swalayan, restoran, cafe dan sejenisnya agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya-upaya pencegahan cluster penularan.

Camat dan Kepala UPT. Puskesmas agar dapat melakukan sosialisasi upaya pencegahan cluster perkantoran dan ruangan potensial ini sampai ke desa dan kelurahan. #DISKOMINFOTIK