BENGKALIS – Status zona merah Covid-19 yang sempat disematkan ke Kabupaten Bengkalis, sejak Senin lalu, 8 Juni 2020, sudah merubah menjadi zona kuning.
Adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menyampaikannya langsung bersama 135 kabupaten/kota lainnya.
Di Provinsi Riau sebagaimana dipublikasikan laman covid19.go.id, ada 10 kabupaten/kota yang berubah statusnya dari zona merah ke zona kuning.
"Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh gugus tugas adalah wilayah dengan tingkat risiko rendah," ujar Doni Monardo.
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengingatkan, meskipun status kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini sudah berubah dari zona merah ke zona kuning, namun kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tak boleh mengendor.
“Justru sebaliknya, harus semakin ditingkatkan agar status zona kuning saat ini dapat segera berubah menjadi zona hijau” harapnya.
Ditambahkannya, cepat atau lambat daerah ini menuju zona hijau Covid-19, sangat ditentukan tingkat kepatuhan seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan secara baik, benar dan ketat.
Katanya, meskipun sudah zona kuning, namun pada prinsipnya Kabupaten Bengkalis belum aman Covid-19 dalam arti yang sesungguhnya.
"Jadi kita semua tak boleh cuai untuk terus dan terus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti selalu menggunakan masker ketika berada di ruang publik dan cuci tangan usai beraktivitas” ajak Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis ini. #DISKOMINFOTIK