BENGKALIS – Bertempat di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, Kamis, 4 Juni 2020 mengikuti rapat virtual Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Penerimaan Fihak Ketiga (PFK) Caturwulan I Tahun 2020.
Rapat melalui video conference ini diikuti langsung oleh Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau, seluruh Pemerintah Daerah, 3 KPPN dan BPJS Kesehatan se-Riau selama 2 jam lebih.
Dari Kabupaten Bengkalis diikuti Kepala BPKAD Aulia, Kabid Perbendaharaan Yuni Harmonisari, Kasi Penerimaan Kas BPKAD Suryadi. Kemudian Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkalis H Fuad Cahyadi.
H Fuad Cahyadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu iuran wajib yang belum disetorkan khususnya untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) khususnya tenaga honorer yang belum di anggarkan.
“Ditengah pandemi saat ini jaminan kesehatan sangat dibutuhkan untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya di Riau baru Kabupaten Siak yang sudah melaksanakan iuran wajib PPNPN,” kata Fuad.
Selanjutnya Fuad menambahkan untuk realisasi PPNPN di Kabupaten Bengkalis masih menunggu tindaklanjut dari BPKAD dan BAPPEDA dimana jaminan kesehatan untuk tenaga honorer daerah sangat bermanfaat kedepannya.
Sementara itu Kepala BPKAD Aulia menegaskan untuk siap dan mendukung atas pelaksanaan rapat virtual ini semoga pelaksanaan program BPJS di Kabupaten Bengkalis dapat berjalan dengan lancar.
“Kita berharap semoga hasil rapat ini dapat membangun kebersamaan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya kepada tenaga honorer di Kabupaten Bengakalis,” kata Aulia. ##DISKOMINFOTIK