BENGKALIS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, Jumat, 29 Mei 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/3298/SJ.
SE tersebut merupakan perubahan keempat atas SE Nomor:440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE tersebut ditujukan mantan Kapolri itu kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Sebagaimana terdapat dalam “poin a”, melalui SE itu Mendagri menjelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.
“Dan akan dievaluasi lebih lanju sesuai dengan kebutuhan” jelas Tito Karnavian.
Di bagian lain, Mendagri menerangkan, terkait teknis pelaksanaan WFH, masih tetap berpedoman pada SE Nomor: 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020.
SE Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) SE Nomor: 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Ingin tahu isi lengkap SE Mendagri Nomor: 440/3298/SJ dmaksud, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK