BENGKALIS – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kamis, 9 April 2020, mengeluarkan Keputusan Bersama.
Yakni, Keputusan Bersama Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020.
Keputusan Bersama tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sesuai lampiran Keputusan Bersama tersebut, hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya 2 (dua) hari. Sabtu, 24 Mei 2020 s.d. Ahad, 25 Mei 2020.
Artinya, pegawai, termasuk pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin, 26 Mei 2020, seharusnya juga masuk kerja seperti biasa.
Namun, sejak 15 s.d. 28 Mei 2020, di Kabupaten Bengkalis tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).
Untuk itu, Bupati Bengkalis, pada 15 Mei 2020 menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020.
Perbup yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY itu berisi tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di daerah ini.
Terkait dengan adanya dua regulasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri menjelaskan, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis mulai, Selasa, 26 Mei 2020, semestinya juga sudah masuk kerja.
“Namun karena di Kabupaten Bengkalis diterapkan PSBB, maka sesuai Pasal 9 ayat (1) Perbup Nomor 39 Tahun 2020, maka selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor” jelasnya, Senin, 25 Mei 2020.
Dan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (3), sambung Johan, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, diantaranya wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas.
“Serta, menjaga produktivitas/kinerja pekerja dan mengatur jam kerja pegawai di tempat kerjanya” terangnya.
Ditambahkan Johan, selain Pasal 9 tersebut, dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2020 (silahkan diklik), masih ada beberapa Pasal lain yang mengaturnya.
“Misalnya Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1)” tutup Johan. #DISKOMINFOTIK