BENGKALIS – Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY, Rabu, 20 Mei 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/905.
SE tentang Perubahan Kedua Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
SE itu dikeluarkan H Bustami HY sebagai tindak lanjut SE Menteri Dalam Negeri Nomor:440/3220/SJ, dan SE Gubernur Riau Nomor: 159/SE/2020, tanggal 20 Mei 2020.
Ada dua poin yang disampaikan H Bustami HY dalam SE Nomor: 800/BKPP-PKPP/2020/905 tersebut.
Pertama, tanggal 20 Mei 2020 yang semula ditetapkan sebagai hari cuti bersama, diubah menjadi hari kerja.
Kedua, selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, SE Bupati Bengkalis 800/BKPP-PKPP/2020/725, tanggal 22 April 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dari SE ini. #DISKOMINFOTIK