Kata Menko PMK Muhadjir Effendy:

Jumat, 22 Mei 2020, Bukan Hari Cuti Bersama, ASN Tetap Masuk Kerja

Teks foto: Ilustrasi, ASN Pemerintah Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS – Jumat, 22 Mei 2020, bukan merupakan hari cuti bersama. Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk yang ada di Kabupaten Bengkalis, tetap harus masuk kerja.

Sebagaimana sudah dipublikasikan banyak media dalam jaringan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan kementerian terkait sebelumnya mengambil keputusan di atas.

Keputusan rapat tersebut menegaskan bahwa pada tanggal 22 Mei tetap dihitung sebagai hari kerja biasa.

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," kata Muhadjir Effendy dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020, sebagaimana dikutip dari indonews.id, dalam informasi bertajuk ‘Pemerintah Putuskan PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk Kerja 22 Mei'.

Kata Muhadjir Effendy, keputusan terbaru di atas akan berpengaruh terhadap hari cuti bagi PNS dan pegawai BUMN.

Dengan adanya hasil rapat ini, jatah cuti akan dipindahkan di hari yang lain.

Adapun untuk jatah untuk hari raya idul fitri pada tahun ini, masih seperti biasa. Pemerintah tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Tanggal cuti tersebut yakni 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. #DISKOMINFOTIK