BENGKALIS – Dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bupati Bengkalis, Jumat, 15 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.
Dalam rangka penegakkan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perbup tersebut.
Tindakan administratif dimaksud, yakni teguran lisan, peringatan tertulis, dan pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Lalu, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, dan penyitaan sementara tanda identitas diri (seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan/atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pelanggar yang kedapatan lebih dari 2 (dua) kali peringatan tertulis.
Selanjutnya, pembekuan izin, pencabutan izin, dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. #DISKOMINFOTIK