Selama PSBB, Pengguna Sepeda Motor Pribadi Tak Boleh Berboncengan
BENGKALIS – Namanya juga pembatasan. Karena dibatasi, tentu tak sebebas sebelumnya. Begitu pula bagi pengguna kendaraan sepeda motor pribadi selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020, pembatasan tentang penggunaan kendaraan sepeda motor pribadi tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6).
Dalam Pasal 20 ayat (5) ditegaskan, pengguna kendaraan sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan.
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Dan, keempat tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Lalu, pada ayat (6) disebutkan, dikecualikan dari ketentuan ayat (5), sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang.
Namun, untuk dapat digunakan mengangkut penumpang ada beberapa syarat.
Yaitu, pertama, penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama.
Kedua, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dan, ketiga, diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
Artinya, di luar ketiga syarat tersebut, selama PSBB di Kabupaten Bengkalis diterapkan, sepeda motor pribadi tidak bisa digunakan untuk untuk mengangkut penumpang. Tak boleh berboncengan.
Dan tentu tak boleh lupa, baik sendiri atau berboncengan, harus tetap pakai masker dan gunakan helm SNI. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Bengkalis Bakal Lombakan Pawai Takbiran 1445 Hijriyah, Syarat Ketentuan Sila Unduh di Sini
Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi Ramadhan
Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau, Dalam Rangka Basuh Luka Palestina
Kampung KB Desa Sungai Nibung Dikunjungi Tim Verifikasi Lapangan Penguatan Kampung KB Provinsi Riau