BENGKALIS – Mulai hari ini, Senin, 18 Mei 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), efektif diberlakukan di Kabupaten Bengkalis, hingga Kamis, 28 Mei 2020 mendatang.
Sesuai Pasal 20 ayat (8) huruf g Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Bengkalis harus melalui pemeriksaan di check point yang sudah ditentukan oleh petugas terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Djoko Edy Imhar, Ahad, 17 Mei 2020, menjelaskan, adapun titik pemeriksaan atau check point dimaksud ada 9 (sembilan).
Pertama, Posko perbatasan Kecamatan Bathin Solapan dengan Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua, Posko perbatasan Kecamaten Pinggir dengan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Ketiga, Posko perbatasan Kecamaten Siak Kecil dengan Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Keempat, Posko perbatasan Kecamatan Bandar Sri Laksamana dengan Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kelima, Posko pelabuhan Bandar Sri laksamana (BSL) Kecamatan Bengkalis.
Keenam, Posko Penyeberangan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat.
Ketujuh, Posko pelabuhan Ketam Putih/pelabuhan Kanjau dan/atau pelabuhan Ro-Ro Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Kedelapan, Posko pelabuhan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara; dan
Dan, kesembilan, Posko pelabuhan Batu Panjang, Kecamatan Rupat.
Di masing-masing titik pemeriksaan, siapapun yang akan masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, akan diperiksa sesuai protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Jadi jangan terkejut bila dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan yang bertugas di tempat-tempat tersebut. #DISKOMINFOTIK