Luruskan Informasi Hoaks di Medsos:

Kadis Kominfotik Bengkalis, “Selama PSBB, Layanan Ekspedisi Barang Tidak Dilarang Melakukan Kegiatan”

Teks foto: Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri

BENGKALIS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, efektif mulai dilaksanakan Senin, 18 Mei 2020, pukul 00:00 WIB hinga 28 Mei 2020.

Sebelum dilaksanakan, ada pernyataan warga, khsusunya di media sosial (medsos) menyayangkan tidak diperbolehkannya layanan ekspedisi barang beroperasi, karena bisa mematikan ekonomi masyarakat.

Hal lain yang disesalkan masyarakat, adanya larangan pengiriman barang dengan (dibungkus) kardus selama penerapan PSBB.

Menanggapi itu, Kadis Kominfotik yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri memberikan klarifikasi.

“Kedua informasi itu tidak benar. Hoaks. Mungkin yang bersangkutan belum membaca Peraturan Gubernur (Pergup) Nomor 27 Tahun 2020 maupun Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020” katanya, Sabtu, 16 Mei 2020.

Dijelaskan Johan, di kedua pedoman pelaksanaan PSBB tersebut, layanan ekspedisi barang, seperti JNE, TiKi, Indah Cargo dan sejenisnya, tidak termasuk perusahaan komersil dan swasta yang dilarang melakukan kegiatan selama pelaksanaan PSBB.

“Layanan ekpedisi barang tidak termasuk yang dilarang. Tetap diperbolehkan melakukan kegiatan. Baik di lampiran I Pergup Nomor 27 Tahun 2020 maupun Perbup Nomor 39 Tahun 2020, hal ini ditegaskan. Tetap diperbolehkan melakukan kegiatan” ujar Johan.

Kemudian, sambungnya, baik di Pergup Nomor 27 Tahun 2020 maupun Perbup Nomor 39 Tahun 2020, tak ada aturan yang melarang pengiriman barang menggunakan kardus.

Yang dilarang itu, papar Johan, perusahan komersil atau swasta tidak boleh melakukan pengiriman semua bahan dan barang yang bukan pangan atau barang pokok serta barang penting.

“Misalnya, barang dan pakaian bekas, besi bekas dan kaca, atau kardus. Kardus yang dimaksudkan di sini adalah kardus bekas untuk didaur ulang. Bukan barang yang dikemas dengan kardus” terangnya, meluruskan. #DISKOMINFOTIK