Penjelasan Kadis Kominfotik:

Toko yang Boleh dan Tidak Boleh Melakukan Kegiatan Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis

Teks foto: Ilustrasi (Foto: Internet)

BENGKALIS – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, Gubernur Riau H Syamsuar menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 27 Tahun 2020.

Pergub yang ditetapkan Kamis, 14 Mei 2020 itu merupakan pedoman badi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.

Menindaklanjuti Pergub Nomor 27 Tahun 2020 itu, sehari kemudian, Jumat, 15 Mei Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020.

Perbup Nomor 39 Tahun 2020 itu merupakan panduan bagi penerapan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, baik dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2020 maupun Perbup Nomor 39 Tahun 2020, diantaranya mengatur tentang perusahaan komersil dan swasta yang boleh dan tidak boleh melakukan kegiatan atau aktivitas selama pelaksanaan PSBB.

“Hal itu baik dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2020 maupun Perbup Nomor 39 Tahun 2020, sama-sama terdapat dalam Lampiran I” jelas Johan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 16 Mei 2020.

Untuk toko, kata Johan, yang boleh melakukan kegiatan selama pelaksanaan PSBB adalah toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting.

Yakni, food court dan supermarket yang ada di dalam mall, toko sembako, toko harian/kelontong, toko alat listrik, toko besi dan bangunan, toko pupuk, pasar, toko buah dan sayuran, dan toko perhiasan.

Sedangkan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan, karena tidak berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yakni toko jam, toko kaca/aluminium, toko alat olahraga/pancing, toko kacamata, dan toko variasi mobil/motor.

Kemudian, sambung Johan, toko mainan anak, toko buku, alat tulis dan foto kopi, toko barang bekas, toko barang pecah belah, salon/pangkas rambut, butik/fashion, rental komputer dan rental play station, kursus mengemudi, serta penjual boneka dan bunga di pinggir jalan. #DISKOMINFOTIK