BENGKALIS – Seluruh Camat se-Kabupaten Bengkalis mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Negeri Junjungan.
Dukungan ini disampaikan 11 Camat di Kabupaten Bengkalis pada saat video conference yang dipimping langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY, Ahad 17 Mei 2020.
Pelaksanaan video konferensi terkait sebagai persiapan pelaksanaan PSBB pada Senin 18 Mei 2020, diikuti Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umum, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kabags Ops Kompol Irnand Oktora, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Inf Dedyik Wahyu Widodo, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Plt Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya.
Plh Bupati Bengkalis Bustami HY saat melaksanakan videoconferensi di rumah dinas di Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Saat itu Plh Bupati Bengkalis didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Kalaksa BPBD Tajul Mudaris, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra dan Kasatpol PP diwakili Hengki Irawan
Untuk tindak lanjut penerapan PSBB ini, Camat se-Kabupaten Bengkalis menyatakan siap untuk melakukan sosialisasi mulai dari kepala desa, kelurahan sehingga sampai ke jajaran RW dan RT. Sosialisasi yang dilakukan seperti himbauan yang disampaikan ke group WA.
Pada kesempatan itu, sejumlah camat mempertanyakan tentang aktivitas ekonomi masyarakat yang masih beroperasi, seperti pedagang yang menjual jajanan berbuka atau takjil di pinggir jalan, apakah dalam pelaksanaan PSBB ini bisa dibenarkan.
Begitu juga dengan kegiatan pasar mingguan di sejumlah kecamatan yang masih ada dilakukan. Pada umumnya, pedagang yang berjualan di pasar mingguan ini datang dari luar daerah.
Tidak hanya itu, pada video konference itu, seluruh Camat minta petunjuk terkait adanya pembatasan kegiatan di rumah ibadah. Mengingat hanya rentang sepekan lagi, umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sejauh ini, banyak pertanyaan dari warga apakah bulan dilaksanakan Shalat Idul Fitri.
Terkait dengan pelaksanaan PSBB yang efektif diterapkan mulai 18 Mei 2020, pada umumnya para Camat, kedepan tidak ada lagi perpanjangan PSBB tahap kedua. Cukup satu kali penerapanan, tentu atas dukungan masyarakat, yakni mematuhi imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kesebelasan kecamatan yang menyatakan dukungan penerapan PSBB tersebut, yakni Camat Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Bandar Laksamana, Mandau, Pinggir, Talang Muandau, Rupat dan Rupat Utara.
Terkait dukungan penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis, Plh Bupati Bengkalis memberikan apresiasi. Untuk itu seluruh pihak termasuk di tataran kecamatan harus kompak dan solid dalam soliasisasi dan penerapan PSBB. #DISKOMINFOTIK