Selain Tak Sediakan Area Duduk:

Selama PSBB, Rumah Makan dan Kedai Kopi Tetap Bisa Buka dengan Pola Buka Tutup

Teks foto: Ilustrasi (Foto: Internet)

BENGKALIS – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau, di Kabupaten Bengkalis mulai 15 s.d. 28 Mei 2020, juga diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selama PSBB, sejumlah aktivitas usaha, ada yang dihentikan sementara, ada pula yang dibatasi. Misalnya pembatasan jam operasionalnya.

Berikut beberapa pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk yang harus dipatuhi setiap pelaku usaha.

Yakni, pasar rakyat, dengan waktu operasional pukul 05.00 s.d. 11.00 WIB.

Lalu, pasar desa/pasar mingguan dengan waktu operasional pukul 15.00 s.d. 18.00 WIB.

Untuk toko modern (minimarket, supermarket), dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, waktu operasionalnya pukul 09.00 s.d. 20.00 WIB.

Adapun toko/warung dengan waktu operasional pukul 06.00 s.d. 20.00 WIB.

Kedai Kopi 2 Opsi

Sedangan untuk rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya dapat menerapkan pola buka tutup dengan 2 opsi.

Yakni, waktu operasional saat bulan Ramadan mulai pukul 16.00 s.d. 20.00 WIB, serta pukul 02.00 s.d. 04.00 WIB.

Sementara ada saat di luar bulan Ramadan dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB.

Meskipun masih tetap bisa buka dengan pembatasan jam operasional, namun dalam memberikan pelayanan, masing-masing aktivitas usaha dimaksud, diantaranya harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar.

Kemudian, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, mewajibkan pembeli menggunakan masker, serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.

Lalu, tetap menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko modern (minimarket, supermarket) dan toko khusus, baik berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;

Seterusnya, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan atau pembersih tangan (hand sanitizer). Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Serta, tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar toko modern (minimarket, supermarket), dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.

Begitu pula di rumah makan/warung makan/restoran, dan kedai kopi atau sejenisnya. Juga tak boleh menyediakan area tempat duduk saat buka. #DISKOMINFOTIK