BENGKALIS – Bersama Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, dan Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis diusulkan Gubernur Riau H Syamsuar untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagaimana dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com, usulan tersebut secara resmi sudah disampaikan hari ini, Jumat, 8 Mei 2020.
Gugus Tugas Riau menargetkan pekan depan kelima daerah tersebut sudah bisa menerapkan PSBB, sebagai salah satu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebab proses persetujuan di tingkat kementerian biasanya tidak akan memakan waktu yang lama setelah proposal masuk.
"Biasa dua atau tiga hari sudah ada jawaban," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, sebagaimana dipublikasikan pekanbaru.tribunnews.com dalam informasi bertajuk ‘Sudah Diusulkan ke Kemenkes, Gugus Tugas Targetkan Pekan Depan Lima Daerah di Riau Terapkan PSBB’.
Setelah disetujui Kemenkes, maka Pemerintah Provinsi Riau langsung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB di 4 Kabupaten dan 1 Kota tersebut.
Dalam Pergub tersebut nantinya akan diatur seluruh larangan yang tidak boleh dilakukan masyarakat di setiap daerah yang melaksanakan PSBB.
"Dalam Pergub itu nanti dibunyikan juga soal waktu PSBB ini mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa, itukan 14 hari," ujarnya.
Sebelum PSBB di lakukan Pemprov Riau meminta kepada seluruh daerah yang akan melaksanakan PSBB ini untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta merapikan kembali data-data penerima bantuan.
"Sehingga nanti saat pelaksanaan PSBB tidak ada masalah lagi," katanya. #DISKOMINFOTIK