Pencarian

Organisasi Keagamaan Minta Pemkab Bengkalis Segera Terapkan PSBB

BENGKALIS – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejauh ini di Provinsi Riau, daerah yang telah menerapkan PSBB Kota Pekanbaru, bahkan sudah memasuki tahap kedua.

Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, saat ini terdapat empat kabupaten/kota sebagai Daerah Transmisi Lokal (DTL) penyebaran Covid-19, yakni Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Dumai.  

Sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan web corona.riau.go.id sejak beberapa hari ini menunjukan infografik peta seluruh kabupaten/kota Provinsi Riau berada pada zona merah.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Riau Syamsuar juga mengajak sejumlah daerah untuk mengusulkan penerapan PSBB sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Melihat situasi dengan perkembangan penyebaran Covid-19, bahkan Kabupaten Bengkalis dan sebelas kabupaten/kota sebagai zona merah, sejumlah tokoh agama se-Kabupaten Bengkalis, Rabu pagi 6 Mei 2020, menggelar rapat di Kantor Kementerian Agama Jalan Kelapapati Darat, Bengkalis.

Dalam rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, H Carles, dihadiri 12 tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid, serta  seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), membahas situasi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis yang semakin mengkhawatirkan.

Dari pertemuan itu, menghasilkan keputusan bersama, mendesa Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera menerapan PSBB, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Alasannya, saat ini seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah dinyatakan sebagai zona merah Covid-19. Disamping itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam menyegah Covid-19 masih tergolong rendah.

“Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri para tokoh agama dan Kepala KUA se-kabupaten Bengkalis, mengusulkan agar Plh Bupati Bengkalis menerapkan PSBB,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama, H Carles.

Para tokoh agama yang menandatangani surat usulan penerapan PSBB tersebut, yakni dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis H Amrizal, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bengkalis Dr H Suwarto, Al Jami’atul al Wasliyah Kabupaten Bengkalis Awalaudin Hasibuan.Kemudian, dari unsur Persatuan Mubaligh Bengalis Sabli Afandi, Badan Amil Zakat Kabupaten Bengkalis H Ali Ambar, IKADI Kabupaten Bengkalis Bahruddin Ashuri.

Pengurus Masjid Agung Istiqomah Ismail, Pengurus Masjid Besar Al Kautsar Kecamatan Bengkalis H Sudirman, Pengurus Masjid Besar Arraudah, Kecamatan Bantan H Danuri Ahmad, Penyelenggara Budha Dito, FKUB Kabupaten Bengkalis H M Nurnawawi dan Penyelenggara Kristen Denggan Simatupang.

Para tokoh organisasi keagamaan dan pengurus masjid ini, seluruhnya memubuhkan tanda tangan, yang diketahui oleh Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H Carles.

Diungkapkan Carles, usulan para tokoh agama agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menerapkan PSBB, karena beberapa alasan. Pertama, sebagai langkah antisipasi atau dengan kata lain lebih baik mencegah dari pada mengobati (dar ul mafasid jalbul masholeh).

Kemudian, untuk keselamatan diri dan keselamatan bagi masyarakat, (la dharar wa la dhirar). Selain itu, masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi protokol Covid-19 terutama pada sore hari jelang berbuka puasa. Shalat di masjid belum mengikuti prosedur protokol Covid-19.

“PSBB adalah solusi agar pemerintah, aparat, dan lainnya dapat mematuhi aturan dan penanganan yg sudah ditetapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi