BENGKALIS – Entah dari mana dan siapa yang memulainya, sejak dinyatakan positif Covid-19, secara terang-terang ada sebagian warga menyebarkan identitas AR (33), salah seorang tenaga medis di RSUD Bengkalis.
Bahkan disertai dengan fotonya. Utamanya di grup aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp (WA).
Padahasl jauh-jauh sebelumnya Gubri H Syamsuar sudah mengingatkan, telah mengimbau masyarakat agar tak sebar identitas Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Imbauan ini sudah dijadikan informasi publik melalui web Diskominfotik Kabupaten Bengkalis dengan tajuk ‘Gubri H Syamsuar Imbau Masyarakat Tak Sebar Identitas PDP Covid-19’, pada Ahad, 12 April 2020 lalu.
Berikut informasi publik dimaksud yang dikutip kembali dipublikasikan secara utuh agar kita mengetahui makna imbauan Gubri H Syamsuar dimaksud.
Gubernur Riau H Syamsuar menyesalkan masih banyaknya masyarakat yang tak simpati terhadap pasien PDP Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia.
Bahkan tak sedikit pula yang menyebarkan foto dan video PDP yang meninggal tersebut melalui media sosial.
Mantan Bupati Siak ini menegaskan, agar masyarakat Riau, untuk tak menyebarkan, foto-foto dan video PDP yang meninggal dunia. Demikian pula alamat pasien, agar tak disebar.
“Sebelumnya, kami mendapat kabar adanya broadcast WhatsApp (WA) terkait meninggalnya salah satu pasien PDP Covid-19” tegas Gubri Syamsuar, Sabtu, 11 April 2020 di Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman riaubarometer.com.
Katanya, dalam broadcast itu dipampang jelas nama, alamat, nomor keluarga, dan foto almarhumah.
Efeknya, keluarga yang sedang bersedih karena ditinggal orang tersayang, semakin mendapat tekanan psikologis dengan adanya broadcast tersebut,” tegas Gubri Syamsuar.
Oleh karena itu, sambungya, kami tak bosan-bosannya meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya.
“Untuk pihak terkait, data lengkap pasien cukup untuk keperluan internal saja. Tidak perlu disebarluaskan ke masyarakat” tegasnya lagi.
Bagi pasien yang dirawat, kata Gubri Syamsuar, akan berdampak terhadap tekanan psikologis pasien juga keluarga.
Sehingga penyebaran foto dan video tersebut akan memperburuk kondisi pasien, dan keluarga yang berada di rumah juga tidak tenang.
“Bagi pasien yang sedang dirawat penyebaran, informasi tersebut, dapat memberikan tekanan psikologis yang berdampak terhadap menurunnya imunitas dirinya” terangnya.
Sedangkan bagi keluarga yang meninggal, sambungnya, penyebaran informasi tersebut menambah kesedihan keluarga yang tidak menunjukkan identitas kita sebagai masyarakat yang berempati,” kata Gubri.
“Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga indentitas pasien dan keluarga agar tidak menimbulkan keresahan” harap Gubri Syamsuar. #DISKOMINFOTIK