BENGKALIS – Memasuki hari kesembilan Ramadhan 1441 Hijriyah, atau mulai Sabtu 2 Mei 2020 pengurus besar Masjid Agung Istiqomah Kabupaten Bengkalis membuka kounter pengumpulan zakat fitrah.
Kepastian tentang dimulainya pengumpulan zakat fitrah disampaikan dalam pengumuman yang disampaikan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, tanggal 2 Mei 2020 yang tandatangani Ketua H Zulkifli Yahya.
Pengumuman tersebut disebutkan menindaklanjuti Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Nomor 784/KK.04/07/BA.03.2.IV/2020 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441/2020.
Dikatakan Zulkifli, mengatakan pembayaran zakat fitra dilaksanakan menurut ketentuan hukum fiqih, dimulai 2 Mei 2020 atau 9 Ramadhan 1441.
Selanjutnya, teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung. Teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa diutamakan distrbusinya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik.
“Selain itu, nantinya saat pendistribusian petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa memakai masker, sarung tangan dan menjaga jarak,” ujar imam masjid Istiqomah ini.
Nilai zakat fitrah untuk Kabupaten Bengkalis menyesuaikan dengan harga besar setemapt. Pendistribusian zakat ke mustahik akan dilaksanakan mulai 17 Mei 2020 atau 25 Ramadhan 1441.
Sesuai surat dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, kisaran besarnya zakat antara Rp24.875 (sesuai standar beras bulog) hingga Rp37.500 (sesuai standar besar Panda Wangi).
“Besarnya tergantung dari beras yang dikonsumsi si pembayar zakat,” ungkap Zulkfili. #DISKOMINFOTIK