BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membatalkan Festival Lampu Colok tingkat Kabupaten Bengkalis pada Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 M.
Festival tahunan yang biasa digelar tiap 27 Ramadhan atau sering disebut masyarakat Negeri Junjungan malam 7 likur ini harus dibatalkan karena wabah Covid-19.
Pembatalan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis selaku penyelenggara melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 430/DISPARBUDPORA/IV/2020/88 tanggal 6 April 2020.
Pembatalan ini mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor: 19 tahun 2020 tanggal 16 maret 2020 kemudian edaran Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tangal 17 Maret 2020 bahwa untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang sampai dengan Masa Tanggap Darurat.
Serta sejalan dengan SE Provinsi Riau Nomor: Kpts.705/IV/2020 tanggal 3 April 2020 tentang status tanggap darurat bencana non alam akibat corona virus desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau tahun 2020. Dengan hal tersebut status tanggap darurat berkelanjutan dari 3 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Berkaitan dengan hal itulah, Festival Lampu Colok tingkat Kabupaten Bengkalis ditiadakan.
Kepala Disparbudpora Anharizal mengatakan pembatalan bertujuan meminimalkan kontak langsung sebab dalam kegiatan ini akan terjadi kerumunan masa yang dinilai cukup besar.
"Festival ini kita batalkan karena akan melibatkan banyak orang. Langkah ini dilakukan agar tidak semakin banyak orang yang terpapar Covid-19," ujar Anharizal. #DISKOMINFOTIK