BENGKALIS -- Provinsi Riau sudah memiliki tiga zona merah kawasan penyebaran Covid-19, yakni Pekanbaru, Dumai dan Kampar.
Sementara itu sebutan Kabupaten Bengkalis masuk zona merah oleh Gubernur Riau diluruskan Kadis Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir, Rabu, 22 April 2020.
"Yang masuk itu baru tiga daerah, yakni Pekanbaru, Dumai dan Kampar. Kami meminta agar dua daerah lain selain Pekanbaru segera mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar seperti yang disampaikan Bapak Gubernur Riau," kata Kadis Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Dengan diberlakukannya zona merah di kawasan Pekanbaru, Dumai dan Kampar tersebut maka siapapun warga yang bepergian keluar kota akan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Terkait informasi yang ditulis pada web resmi Pemprov Riau, ww.mediacenter.riau.go.id tentang penyebutan nama Bengkalis sebagai daerah zona merah, Kadiskes akan meluruskannya kembali.
"Bengkalis belum masuk kategori zona merah. Mungkin ada kesalahan teknis yang membuat informasinya jadi keliru. Kami akan luruskan," kata Kadiskes Mimi Yuliani Nazir, sebagaimana dikutip secara utuh dari riauin.com, dalam berita bertajuk “Tiga Zona Merah di Riau Pekanbaru, Dumai dan Kampar, Kadiskes Riau: Bengkalis Belum Masuk’.
Sementara itu Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, mengucapkan terima kasih atas adanya klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau tersebut.
“Alhamdulillah. Terima kasih. Sebab kami banyak sekali mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang kebenaran informasi tersebut. Klarifikasi tersebut membuat semuanya jadi terang benderang. Jadi clear. Soal ada kekliruan informasi sebelum, itu biasa. Jangan dibesar-besarkan” tutup Johan. #DISKOMINFOTIK