Soal Bengkalis Zona Merah Covid-19:

Kadis Kominfotik Johansyah, “Dalam Berita Itu Gubri Tak Sebutkan Bengkalis Segera Terapkan PSBB”

Teks foto: Kadis Kominfotik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengatakan, Kabupaten Bengkalis termasuk 1 daerah di Provinsi Riau yang menjadi zona merah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana dipublikasikan riauin.com dalam berita bertajuk ‘Daerah Pandemi Covid-19; Setelah Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis Dinyatakan Zona Merah Covid-19’, dua daerah lainnya yang dimaksud Gubri adalah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

"Riau ini, telah miliki tiga daerah zona merah penyebaran wabah virus Corona. Hal inilah kita imbau daerah perbatasan untuk secepatnya melakukan PSBB dan lebih waspada" ujarnya di Gedung Daerah Serindit, Pekanbaru, Selasa, 21 April 2020, sebagaimana dikutip dari riauin.com.

Gubri meminta kepada Bupati yang berbatasan langsung dengan daerah terjangkit zona merah Covid-19, untuk secepatnya mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Seharusnya sudah ada enam daerah yang telah berlakukan PSBB, diantaranya Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis" ungkapnya.

Namun, Gubri menyebutkan dalam pemberlakukan PSBB yang mengambil keputusan adalah kepala daerah kabupaten/kota.

"Oleh karena itu kami harap secepatnya daerah Kampar, Siak dan Pelalawan untuk mengajukan PSBB agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Terkait pernyataan Gubri tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri mengaku sudah membaca berita tersebut.

“Sudah. Sudah kami baca. Sejumlah teman wartawan di Pekanbaru membagi informasi tersebut melalui layanan aplikasi pesan WhatsApp (WA)” jelasnya.

Namun Johan mengaku belum bisa berkomentar banyak soal apa yang disampaikan Gubri tersebut.

“Sejauh ini kami belum memperoleh informasi tentang kebenarannya. Bisa saja salah kutip atau Gubri ‘keseleo' ngomong. Sebab dalam berita yang sama, Gubri justru tidak menyebut Kabupaten Bengkalis untuk secepatnya mengajukan PSBB. Tetapi Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan” terang Johan.

Johan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis ini berharap, agar masyarakat tak panik, tak berlebihan dalam menyikapi pemberitaan tersebut.

“Kami tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari kepastian apakah memang benar Kabupaten Bengkalis sudah termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19” jelas Johan.

Belum Penuhi Kriteria

Di bagian lain Johan menjelaskan, di hari yang sama (kemarin), Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubri, jika Kabupaten Bengkalis belum memenuhi criteria untuk menerapkan PSBB.

“Mencermati, mengkaji dan menganalisa jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal, saat ini Kabupaten Bengkalis belum memenuhi kriteria melakukan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, sehingga Kabupaten Bengkalis saat ini belum mengusulkan PSBB” jelas H Bustami HY.

Penjelasan tersebut disampaikan H Bustami HY melalui surat urat Nomor: 360/COVID-19/Sekre/lV/2020/08.

Surat tersebut sebagai jawaban atas Surat Gubri dengan Nomor 440/DINKES/911 itu tentang Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). #DISKOMINFOTIK