Laporan ke Dirjen, Tangani Covid-19 Bengkalis Sudah Jalankan Inpres Nomor 4

Teks foto: Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY mengikuti rapat koordinasi melalui video conference (vidcon) bersama Sekjen, Irjen, Dirjen Bina Keuda, Dirjen Bina Adwil Kementerian dalam negeri

BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY, Senin 20 April 2020 menyatakan sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah melaksanakan Interuksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020

Pernyatan itu disampaikan Bustami HY kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, pada telekonference, di ruang Hang Jebat, kantor Bupati Bengkalis.

“Terkait Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, tentang refocusing dari anggaran kegiatan serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona di Kabupaten Bengkalis, Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ungkap Bustami.

Selanjutnya  mengenai tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, diungkapkan Bustami, saat ini Pemkab Bengkalis sedang membahas dan menyusun rasionalisasi atau penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

Namun tambah Bustami, untuk merealisasikan rasionalisasi 50 persen dari 15 item sebagaimana tertera dalam SKB tersebut, tidak semua dapat dilaksanakan. Terutama terkait item dengan pembayaran rekening listrik dan air.

“Walaupun saat ini, kita dihimbau untuk bekerja di rumah, namun sebagian besar masih melakukan pelayanan di kantor. Atas dasar itu, dari 15 item yang disampaikan, kami tidak bisa merealisasikan seluruhnya. Terkait hal itu mohon petunjuk dari bapak Dirjen,” tanya Sekda Bengkalis Bustami.

Menanggapi pertanyaan dari Plh Bupati Bengkalis, lantas Plt Dirjen  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochammad Ardian Noervianto, menegaskan jika dari 15 item tersebut tidak bisa direalisasikan untuk dilakukan rasionalisasi sebesar 50 persen, maka bisa diambilkan dari kegiatan lain. Artinya bisa saja 1 item akan dikurangi 60 persen hingga 70 persen.

“Jika pemerintah daerah tidak bisa melaksakana penyesuaian objek belanja, sebut saja air dan listrik, ya silakan ditutup dari kegiatan lainnya,” terangnya.

Selain Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta dalam telekonference tersebut Inspektur Jenderal Haposan Simanjuntak dan Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal.

Turut hadir mendampingi Plt Bupati Bengkalis pada telekonference, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aulia, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Insepktur Bengkalis Rafiardi Ikhsan, Kepala Pelaksana BPBD Tajul Mudaris, Sekretaris Dinas Sosial Reza Novendra dan Sekretaris Dinas Kominfotik Adi Sutrisno. #DISKOMINFOTIK