BENGKALIS – Kota Pekanbaru sudah menjadi daerah terjangkit Covid-19. Sudah ditetapkan sebagai zona merah dan sejak beberapa hari lalu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kini, Kota Dumai yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkalis, sudah menjadi Daerah Transmisi Lokal (DTL), karena adanya penularsan Covid-19 antar sesama warga setempat.
Akankah Bengkalis juga menerapkan PSBB seperti Pekanbaru sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini?
Kepala Dinas Kominfotik Johansyah Syafri yang juga Juru Bicara Gusgus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis menjelaskan, sejauh yang diketahuinya, Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY, belum memberikan sinyal untuk itu. Apalagi dalam waktu dekat.
Namun, kata Johan, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, H Bustami HY pernah berpesan supaya pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar dapat menyosialisasikan apa itu PSBB secara komprehensif kepada masyarakat.
Melihat perkembangan terkini soal Covid-19 di Riau, katanya, tak tertutup kemungkinan Gubernur Riau akan mengusulkan Bengkalis dan Dumai agar menerapkan PSBB secara bersamaan. Tentu dengan berkoordinasi dengan Pemkab Bengkalis.
“Apalagi saat ini Dumai sudah jadi DTL. Kemungkinan itu ada. Sangat terbuka. Lebih-lebih bila dilihat dari geografis Bengkalis dan Dumai yang berbatasan langsung. Gubernur Riau (Gubri) memiliki wewenang untuk itu” jelas Johan, Senin, 20 April 2020.
Kata Johan, meskipun Plh Bupati Bengkalis tak mengusulkan atau memohon penerapan PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, namun Gubri bisa mengusulkannya bersama Dumai guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Riau.
Ditambahkannya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Pasal 3 ayat (1) Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, berbunyi, “Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.”
Sedangkan Pasal 3 ayat (2), menerangkan, “Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.”
Sementara Pasal 3 ayat (3), menjelaskan, “Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.”
Dumai Akan Terapkan PSBB
Wali Kota Dumai Zulkifli AS mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan PSBB di kota Dumai, melihat saat ini angka positif Covid-19 berdasarkan hasil swab telah meningkat dengan cepat.
"Kita melihat ada peningkatan angka Covid-19 baik yang saat ini berstatus Pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP), meningkat di kota Dumai sehingga perlu dilakukan PSBB lebih awal, dan kita harus menerapkan PSBB," katanya, Sabtu, 18 April 2020, sebagaimana dikutip dari pekanbaru.tribunnews.com.
Pernyataan Wali Kota Dumai itu dipublikasikan pekanbaru.tribunnews.com, dalam berita bertajuk ‘Gubri Minta PSBB. Kota Dumai Segera Terapkan PSBB, Susul Pekanbaru, Walikota: Ada Peningkatan Covid-19’. #DISKOMINFOTIK