BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi dan pengarahan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta peraturan Menteri Keuangan.
Kegiatan dilaksanakan Senin, 20 April 2020, di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum T Zainuddin,.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Haholongan Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Sekda Bengkalis yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis mengatakan ada beberapa item tentang Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020.
“Penyesuaian target pendapatan daerah, belanja daerah, selisih penyesuaian, selisih penyesuaian pendapatan dan belanja untuk mendanai penanggulangan Covid-19, dasar penggunaan belanja, utamakan penggunaan anggaran dan metoda pelaksanaan kegiatan dan anggaran,” kata Bustami.
Bustami menambahkan rasionalisasi terhadap belanja pegawai terutama dilakukan dengan penyesuaian besaran TPP tidak melebihi besaran tunjangan kinerja pusat, jika TPP lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.
“Kemudian mengurangi honorarium kegiatan, mengurangi honorarium pengelola dana BOS,” ucap Bustami.
Selanjutnya Bustami menambahkan rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen terutama perjalanan dinas dalam dan luar daerah, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pemeliharaan dan jasa kantor. ##DISKOMINFOTIK