Kabupaten Bengkalis Sudah Bentuk Tim Desa Lawan Covid-19 di 130 Desa dengan 4.311 Relawan

Teks foto: Infografik hasil tindak lanjut SE Mendes Nomor 8 Tahun 2020 di Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.

SE Mendes Nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Tujuannya, sebagai acuan kepada Desa untuk Tanggap COVID-19, dan Padat Karya Tunai di Desa dengan menggunakan Dana Desa.

SE Mendes Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Menindaklanjuti SE Mendes Nomor 8 Tahun 2020 itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Yuhelmi menjelaskan, saat ini dari 155 di daerah ini sudah terbentuk Tim Desa Lawan Covid-19 di 130 desa.

“Sedangkan yang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) di 95 dengan jumlah relawan 4.311 orang” jelas Yuhelmi, sebagaimana dikutip Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Senin, 13 Maret 2020.

Dikatakan Yuhelmi, berbagai aksi yang dilakukan Tim Relawan tersebut, diantaranya pendirian Pos di 78 desa, pendirian tempat isolasi di 53 desa, sosialisasi hidup sehat di 123 desa, penyuluhan tempat cuci tangan di 134 desa, dan penyemprotan disenfektan di 134 desa.

“Serta, pendataan penduduk/pendatang di 109 desa, pendataan masyarakat rentan sakit di 81 desa,  pengadaan masker bagi warga di 32 desa, serta berbagai kegiatan lainnya”  terang Yuhelmi, seraya mengatakan data tersebut hingga pukul 12.00 WIB hari ini. #DISKOMINFOTIK