Sejak 6 April, Status Kabupaten Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19

Teks foto: Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris

BENGKALIS – Sejak, Senin lalu, 6 April 2020, Status Kabupaten Bengkalis bukan lagi Siaga darurat Bukan Bencana Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tapi meningkatkan menjadi Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19,” jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris, Jumat, 10 April 2020.

Peningkatan status tersebut, kata Tajul, tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 147/KPTS/IV/2020.

Keputusan yang ditetapkan 6 April 2020 tersebut, katanya, ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Adapun isi Keputusan itu tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Sebagaimana duplikasi yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Tajul sekitar pukul 11.25 WIB tadi, melalui SK itu Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY mencabut SK Nomor 557/KPTS/III/2020, tanggal 3 Maret 2020.

“Dengan tetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 557/KPTS/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Bengkalis tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian kalimat dalam Keputusan Nomor 147/KPTS/IV/2020.

Ingin mengetahui secara lengkap isi Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 147/KPTS/IV/2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK