BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru tentang Susunan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.
SK dimaksud adalah SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020 tentang Pembentukan Susunan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bengkalis.
SK tersebut ditetapkan Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY pada 3 April 2020.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis yang juga termasuk dalam tim inti penyusunan SK dimaksud, H Tajul Mudarris, Jumat, 10 April 2020, membenarkan ada SK dimaksud.
“Benar,” ujar Tajul, yang dalam SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020 tersebut sebagai Koordinator Sekretariat Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Ditambahkan Tajul, sebagaimana juga diktum keempat SK tersebut, maka SK Nomor 123/KPS/III/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun SK Nomor 123/KPS/III/2020 dimaksud tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY dalam SK tersebut menjelaskan, SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020 diterbitkan diantaranya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
“Maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 123/KPTS/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, perlu diganti,” tulis H Bustami HY dalam SK omor: 145/KPTS/IV/2020 tersebut.
Ingin mengetahui secara lengkap isi SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK