BENGKALIS – Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra TH membenarkan adanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang dirawat di RSUD Bengkalis, meninggal dunia.
Dia juga tak menyangkal jika sebelum menghadap Sang Kaliq, PDP asal Kecamatan Bengkalis tersebut, sebelumnya menjalani rafid test atau tes cepat Covid-19 dengan hasil positif.
Walau begitu, Ersan berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri bahwa almarhum yang berpulang dalam usia sekitar 69 tersebut positif terinfeksi Covid-19.
“Kalau diumpakan tahapan orang mau menikah, rafid test itu seperti antar belanja. Belum resmi. Resminya saat ijab kabul. Yang menentukan seseorang positif terinfeksi Covid-19 bukan rafid test, tapi pemeriksaan swad di laboratrium,” ujarnya, bertamsil.
Dihadapan puluhan wartawan, hal itu disampaikan Ersan ketika mengadakan jumpa pers di Posko Covid-19 Kabupaten Bengkalis, di lantai II Dinas Kesehatan jalan Pertanian Desa Senggoro, Rabu malam, 8 April 2020.
Selain Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, ikut mendampingi Ersan dalam temu wartawan tersebut Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subchi, dan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan.
Ersan juga berharap masyarakat tidak panik mendengar seorang positif terinfeksi usai menjalan rafid test Covid-19. Apalagi seakan-akan bakal “kiamat” dibuatnya.
“Rapid test memeriksa virus menggunakan IgG dan IgM yang ada di dalam darah,” terangnya, sembari mengatakan almarhum tak memiliki catatan perjalanan ke Negara terjangkit atau daerah lain di Indonesia yang terjangkit Covid-19..
Dia pun menjelaskan bahwa IgG dan IgM adalah sejenis antibodi yang terbentuk di tubuh saat kita mengalami infeksi virus.
Jadi, jika di tubuh terjadi infeksi virus, maka jumlah IgG dan IgM di tubuh akan bertambah.
Hasil rapid test dengan sampel darah tersebut, dapat memperlihatkan adanya IgG atau IgM yang terbentuk di tubuh.
“Jika ada, maka hasil rapid test dinyatakan positif ada infeksi. Namun, hasil tersebut bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19,” imbuhnya.
Maka dari itu, sambungnya, orang dengan hasil rapid test-nya positif, perlu menjalani pemeriksaan lanjutan, yaitu pemeriksaan swab tenggorok atau hidung.
Pemeriksaan ini dinilai lebih akurat sebagai patokan diagnosis. Sebab, virus corona akan menempel di hidung atau tenggorokan bagian dalam, saat ia masuk ke tubuh.
“Sampel untuk pemeriksaan swab almarhum sudah kita ambil dan segera kita kirim. Kita berharap hasilnya secepatnya dapat diterima. Kita berharap hasilnya tentu negatif,” sambungnya.
Riwayat Perawatan Almarhum
Sebelum itu, Ersan memaparkan, almarhum masuk RSUD Bengkalis Selasa malam, 7 April 2020, sekitar pukul 2020 dengan gejala batuk dan sesak napas.
Setelah diperiksa dan foto rontgen, yang bersangkutan ada gejala pneumonia dan tuberculosis (TBC).
“Kemudian, karena ada gejala seperti Covid-19, terhadap almarhum juga dilakukan rafid test Covid-19. Hasilnya memang positif. Meskipun positif, kita tak boleh menyimpulkan yang bersangkutan positif terinfeksi Covid-19,” ulangnya, seraya menjelaskan yang bersangkutan menghadap mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 12.24 WIB, Rabu, 8 April 2020.
Di bagian lain, Ersan berharap masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, serta mematuhi segala imbauan pemerintah. #DISKOMINFOTIK