Plh. Bupati Bengkalis, “Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja”
BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H. Bustami HY menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing mencapai sasaran dan target kerja selama diberlakukannya work from home (WFH) atau bekerja di rumah.
Perintah itu dituangkan H. Bustami HY dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608 /SE/2020.
SE tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tersebut sebagai tindak lanjut SE Nomor 500/SE/2020, tanggal 20 Maret 2020.
Sesuai SE Nomor 500/SE/2020, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis sampai 31 Maret 2020.
Namun dengan diterbitkannya SE Nomor 608/SE/2020 itu, kebijakan dimaksud diperpanjang hingga 21 April 2020.
“Perpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar H. Bustami HY, dalam angka 2 SE itu.
Ingin tahu isi lengkap SE Nomor 608 /SE/2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
UKM Polbeng Gelar Latihan Ketangkasan Medis
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Secara Virtual
Harapkan Kembali Juara Umum, Bupati Kasmarni Beri Motivasi 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai