Selama Work From Home:

Plh. Bupati Bengkalis, “Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja”

Teks foto: Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY (Foto: internet)

BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H. Bustami HY menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing mencapai sasaran dan target kerja selama diberlakukannya work from home (WFH) atau bekerja di rumah.

Perintah itu dituangkan H. Bustami HY dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608 /SE/2020.

SE tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tersebut sebagai tindak lanjut SE Nomor 500/SE/2020, tanggal 20 Maret 2020.

Sesuai SE Nomor 500/SE/2020, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis sampai 31 Maret 2020.

Namun dengan diterbitkannya SE Nomor 608/SE/2020 itu, kebijakan dimaksud diperpanjang hingga 21 April 2020.

“Perpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar H. Bustami HY, dalam angka 2 SE itu.

Ingin tahu isi lengkap SE Nomor 608 /SE/2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK