BENGKALIS – Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Bengkalis yang selesai pemantauan (tidak lagi berstatus ODP Covid-19), Selasa, 31 Maret 2020, berjumlah 662 orang.
662 ODP yang selesai pemantauan itu, terdiri dari 508 orang atau 74,74 persen laki-laki, dan 154 orang atau 23,26 persen perempuan.
Demikian rilis data yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dari Sekretaris Dinas Kesehatan Imam Subchi, pukul 22.16 WIB, Selasa malam, 31 Maret 2020.
Sedangkan jumlah ODP yang masih dalam proses pemantauan sebanyak 2.323 orang terdiri dari 1.761 orang atau 75,81 persen laki-laki, dan 562 orang atau 24,19 persen perempuan.
Jika dijumlahkan antara ODP yang dalam proses pemantauan dan selesai pemantauan, jumlahnya 2.985 orang. Terdiri dari 2.269 orang atau 76,01 persen laki-laki, dan 716 orang atau 24,19 persen perempuan.
Dari total 2.985 orang tersebut diketahui 2.096 orang atau 70,22 persen adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang bekerja dari negara terjangkit Covid-19, Malaysia.
PDP Menjadi 12 Orang
Saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Bengkalis sesuai data dari Dinas Kesehatan tersebut sebanyak 12 orang.
Yakni, 8 orang masih dirawat dan belum diketahui hasil uji laboratoriamnya, dan 1 orang dinyatakan positif (+) Covid-19. Sedangkan 3 lainnya sudah sembuh.
Adapun 1 PDP lagi yang dinyatakan positif Covid-19 itu, saat ini tengah dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Atas nama AA (54) dari Kecamatan Mandau.
Meskipun bertambah 1 orang dibanding sehari sebelumnya, jumlah PDP yang dirawat di 3 Rumah Sakit (RS) yang ditetapkan Gubernur Riau sebagai RS Rujukan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis jumlahnya tetap. Yakni, 8 orang.
Sebagaimana sudah diinformasikan sebelumnya, 8 PDP tersebut 6 orang dirawat di RSUD Bengkalis, dan 2 orang di RSUD Mandau. Sementara di RS Permata Hati Duri, tidak ada PDP yang dirawat.
Tak Pernah Dilaporkan
Untuk diketahui, sebelum terpublikasi positif Covid-19, AA tidak pernah tercatat sebagai ODP dan PDP di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Pasalnya, sejak dirawat, yang bersangkutan sama sekali tak pernah dilaporkan manajemen perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.
Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 95/SE/2020 (silahkan klik di sini), setiap manajemen perusahaan harus melaporkan jika diduga ada pekerjanya yang terindikasi/terinfeksi Covid-19.
SE tertanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 tersebut, ditujukan Bupati Bengkalis untuk seluruh pimpinan perusahaan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
“Demikian SE ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup SE yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY tersebut. #DISKOMINFOTIK