Menpan dan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan SE, ASN Dilarang “Balek Kampong” Lebaran

Teks foto: Ilustrasi (Foto: Internet)

BENGKALIS -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) untuk melakukan "balek kampng" atau mudik lebaran pada Idul Fitri tahun ini.

Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke berbagai daerah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebagaimana sudah dipublikasikan sejumlah media dalam jaringan, Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan partisipasi dari seluruh ASN.

ASN dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini, dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin.

Selain kepada Gubernur, SE yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden tersebut, juga ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Ingin tahu SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK