Pencarian

Para ODP Sambut Baik Kebijakan Boleh Pulang ke Rumah dan Siap Jalankan Karantina Mandiri

BENGKALIS – Sesuai arahan Pemerintah Pusat, seluruh Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang dikarantina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sejak beberapa hari lalu, mulai hari ini, Jumat, 27 Maret 2020, diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Secara bergantian, informasi itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY dan Kadis Kesehatan Ersan Saputra TH ke seluruh ODP di tempat karantina masing-masing.

Ada 5 lokasi penampungan ODP karantina yang baru pulang dari negara terjangkit Malaysia yang disiapkan Pemkab Bengkalis.

Yakni, Balai Diklat BKPP di jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati, Gedung Pramuka di jalan As Salam Desa Kelapapati, Wisma Atlit di jalan H.R. Soebrantas Desa Wonosari, BLK Dinas Perdagangan dan Perindustrian di jalan Pramuka, dan terakhir Gedung LAMR Kabupaten Bengkalis di jalan Pramuka Desa Air Putih. Semuanya di Kecamatan Bengkalis.

“Hidup Pak Kapolres! Hidup Pak Bupati! Terima kasih Pak Kapolres! Terima kasih Pak Bupati. Terima kasih Pak Kadis Kesehatan,” ujar para ODP di setiap tempat penampungan usai ketiganya memberikan arahan.

Selain itu, kepada Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto, Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY dan Kadis Kesehatan Ersan Saputra, seluruh ODP yang berada di tiap tempat penampungan berjanji akan melaksanakan kebijakan karantina mandiri di rumah masing-masing.

“Siap Pak Kapolres!” jawab mereka usai ditanya Sigit Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto apakah mereka mau dan bisa melaksanakan karantina mandiri dengan tata cara yang sama saat mereka diisolasi di tempat penampungan masing-masing.

Kepada para ODP yang mulai hari ini diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing untuk karantina mandiri itu, Kapolres Bengkalis dan Kadis Kesehatan memberikan ultimatum.

“Bagi yang nantinya ketahuan tidak menjalankan karantina mandiri dengan baik, akan kembali diisolasi. Tapi tempatnya bukan seperti di tempat penampungan sekarang. Di RSUD Bengkalis,” tegas Ersan.

Adapun yang tak boleh dilakukan setiap ODP selama melakukan karantina mandiri, diantaranya, tidak boleh ke luar rumah, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga, rajin berolahraga, rajin mencuci tangan, serta setiap hari berjemur kurang lebih 30 menit antara pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

“Kemudian, bila mengalami gejala batuk, pilek, deman, dan sesak napas, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat. Segera periksakan. Bisa ke Puskesmas, Puskesmas Pembantu atau Bidan Desa. Jangan dibiarkan, apalagi sampai parah,” pesan Ersan.

Sesuai surat Plh. Bupati Bengkalis selaku Ketua selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, para ODP yang diperbolehkan pulang itu kondisinya sehat.

Surat dengan Nomor: 02/TGT/III/2020, tanggal 27 Maret 2020 dimaksud, ditujukan H Bustami HY kepada para Camat, Kepala Desa, Lurah dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis.

Untuk mengetahui isi lengkap surat dimaksud, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi