Surat Camat, Kades, Lurah dan Kepala UPT Puskesmas:

Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY, “Semua ODP yang Diperbolehkan Pulang dalam Kondisi Sehat”

Teks foto: Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY didampingi Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menyampaikan kebijakan pemerintah pusat untuk karantina mandiri kepada para ODP Covid-19 di Wisma Atlit, Jumat, 27 Maret 2020

BENGKALIS – Sesuai arahan Pemerintah Pusat, seluruh Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang dikarantina Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak beberapa hari lalu, mulai hari ini, Jumat, 27 Maret 2020, diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Secara bergantian, informasi itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY dan Kadis Kesehatan Ersan Saputra TH ke seluruh ODP di tempat karantina masing-masing.

Terkait kebijakan pemulangan ODP yang semuanya baru pulang dari negeri terjangkit Malaysia itu, H Bustami HY menyurati Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis.

Dalam Surat Nomor: 02/TGT/III/2020, tanggal 27 Maret 2020 yang ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kapolda Riau, Ketua DPRD dan Dandim 0303/Bengkalis itu, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY menjelaskan, bahwa seluruh ODP yang dipulangkan untuk karantina mandiri itu dalam keadaan sehat.

Sehat dalam arti, ketika menjalani pemeriksaan dan selama mengikuti karantina yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di sejumlah tempat penampungan, mereka tidak mengalami gejala-gejala terserang Covid-19. Misalnya, demam, pilek, batuk, dan sehat napas. Suhu tubuh mereka pun normal.

Melalui surat itu, kepada Camat, Kepala Desa, Lurah dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis, Plh. Bupati Bengkalis minta agar terus melakukan pemantauan terhadap setiap ODP selama masa karantina mandiri di rumah masing-masing.

Kepada masing-masing Kepala UPT Puskesmas, Sekretaris Daerah Bengkalis ini menginstruksikan agar melakukan pemantauan kesehatan ODP di wilayah kerja masing-masing setiap harinya.

Kemudian, melaporkan hasil pemantauan tersebut ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Sebelum itu, di sela-sela menyampaikan kebijakan Pemerintah Pusat tentang pemulangan para ODP itu, H Bustami HY mengingatkan, dengan alasan apapun tidak ada pihak yang boleh menolak kepulangan atau mengucilkan mereka.

“Mereka dikarantina karena baru pulang dari Negara terjangkit Covid-19 (Malaysia). Alhamdulillah, sejauh ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas medis, tidak ada yang menunjukkan gejala terserang Covid-19,” jelasnya.

Kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah ini, H Bustami HY berharap agar berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan karantina mandiri akan akan dilakukan para ODP itu di kediaman mereka masing-masing.

“Jika memang dalam sisa masa karantina yang akan dilakukan para ODP secara mandiri itu ada yang mengetahui ODP dimaksud menunjukkan gejala terkena Covid-19, silahkan diinformasikan ke petugas atau aparat pemerintahan terdekat. Atau bisa langsung ke call center penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis di nomor telepon/WhatsApp (WA) 0822-8484-9464,” harap H Bustami HY.

Ingin tahu isi lengkap surat Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Nomor: 02/TGT/III/2020, tanggal 27 Maret 2020 dimaksud, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK