BENGKALIS -- Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengajak seluruh masyarakat di daerah ini memetahui imbauan pemerintah terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) , khususnya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.
Diantaranya, agar tidak membuat kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Termasuk menunda kegiatan resepsi pernikahan.
Imbauan ini disampaikannya bukan lantaran jika tidak mengindahkannya ada konsekuensi hukum yang bakal diterima.
“Bukan karena itu saja (ada hukumannya). Saat ini tidak membuat keramaian dan atau berada di tempat keramaian merupakan salah satu tindakan antisipasi terbaik dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Sigit, Kamis, 26 Maret 2020.
Sigit menyampaikan itu disela-sela mengikuti pertemuan Posko Penanggulangan Covid Kabupaten Bengkalis di lantai II Dinas Kesehatan, jalan Pertanian Desa Senggoro.
Kepada warga daerah ini yang dalam waktu dekat akan menggelar acara yang bakal menggumpulkan orang banyak, seperti resepsi pernikahan, untuk menundanya.
“Demi kebaikan kita bersama. Sebab bisa jadi di antara undangan yang datang ke keramaian itu ada orang yang positif (+) Covid-19 tapi belum terpantau, sehingga bisa menulari banyak orang karena terjadi kontak fisik dengannya. Jangan anggap remeh Covid-19,” ungkap Sigit, mengingatkan.
Lakukan Tindakan Persuasif
Kepada seluruh jajarannya, khususnya Bhabinkamtibmas, mantan Kapolres Rokan Hilir ini meminta agar terus memantau dan melakukan upaya persuasif agar masyarakat tidak membuat keramaian atau berada di tempat keramaian.
“Termasuk kepada warga yang akan mengelar acara resepsi pernikahan, atau resepsi keluarga lainnya. Begitu juga warga yang kumpul-kumpul di pinggir-pinggir jalan, juga harus diingatkan,” terang Sigit yang menjabat salah seorang Pembina Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bengkalis.
Sigit mengatakan, jajarannya tidak akan segan melaksanakan tindakan kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana juga diamanatkan dalam Maklumat Kapolri itu, jika ada masyarakat yang tak mengindahkannya.
Kapolres Bengkalis memberikan apresiasi kepada beberapa warga daerah ini yang memutuskan menunda resepsi pernikahannya karena ingin mematuhi imbauan pemerintah, termasuk Maklumat Kapolri tersebut.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar Polri, kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keputusan tersebut. Demi kebaikan bersama semoga hal itu dapat dicontoh oleh warga lainnya,” puji dan harap Sigit.
Tunda Resepsi Pernikahan
Sesuai informasi yang berhasil dirangkum, setidaknya ada 2 acara resepsi pernikahan di daerah ini yang secara sukarela dibatalkan (ditunda) lantaran mengikuti imbauan pemerintah.
Yakni, resepsi pernikahan Mirzal Mirzal Apriliando dan Novella Ayu Astuti. Rencananya resepsi Nando dan Novella, begitu panggilan keduanya dalam keseharian dimaksud dilaksanakan Rabu, 1 April 2020, di gedung kesenian Cikpuan Bengkalis.
Pembatalan ini langsung disampaikan Nando diakun facebook miliknya yang juga ditandainya kea kun facebook Novella.
Kemudian, resepsi pernikahan Nurul Arif dan Janose Oktavia juga ditunda.
Sedianya, resepsi pernikahan keduanya digelar Sabtu lusa, 28 Maret 2020 di Dusun III Simpang Ayam, RT 02 RW 05 Desa Simpang Ayam, Kecamatan Bengkalis. #DISKOMINFOTIK