BENGKALIS – Mulai Rabu besok, 18 Maret 2020, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis meniadakan jam berkunjung pasien.
Ketentuan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Demikian salah satu butir pengumuman yang disampaikan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bengkalis Ersan Saputra TH.
Selain itu, pihak RSUD Bengkalis juga hanya mengizinkan penunggu pasien sebanyak maksimal 1 (satu) orang. Itu pun harus dalam kondisi sehat. Tidak sedang flu atau demam.
Dalam pengumuman tersebut, Ersan menjelaskan, aturan tersebut dikeluarkan berkenaan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan status darurat bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, adanya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 81/SE/2020, tanggal 15 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-2019.
Serta, sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid-19.
Silahkan klik di sini untuk mengetahui secara lengkap isi pengumuman yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Heri Pratikno (Wadir Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis).
Duplikasi pengumuman tersebut disampaikan Heri Pratikno kepada Johansyah Syafri melalui layanan berbagi pesan WhatsApp (WA) pada pukul 21.09 WIB tadi. #DISKOMINFOTIK