Melalui Surat Edaran Nomor 93/SE/2020:

Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY Keluarkan 10 Instruksi untuk Pegawai Guna Cegah COVID-19

Teks foto: Plt Bupati Bengkalis H Bustami HY

BENGKALIS – Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE dengan Nomor 93/SE/2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Melalui SE itu, H Bustami HY memberikan 10 poin instruksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS di masing-masing PD.

SE itu dikeluarkan Plh. Bupati Bengkalis dengan mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian, Surat Edaran Gubermur Riau Nomor: 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE itu juga sebagai salah satu upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan COVID-19.

Adapun ke-10 instruksi Plh. Bupati Bengkalis tersebut adalah, pertama, tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani.

Kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Ketiga, mencermati urgensi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, terutama pada daerah-daerah yang telah terjangkit COVID-19, agar dilaksanakan secara terbatas dan selektif.

Keempat, tidak melaksanakan perjalanan ke luar negeri.

Kelima, bagi yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat mengajukan surat izin tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh.

Keenam, mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.

Ketujuh, menyediakan pembersih tangan (hand sanitizer) di masing-masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.

Kedelapan, menyediakan alat pengukur suhu badan di masing-masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai.

Kesembilan, tidak menggunakan tanda kehadiran (absensi) finger print (sidik jari) dan menggantikannya dengan absensi manual.

Kesepuluh, membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

“Demikian disampaikan agar dilaksanakan sampai batas waktu vang ditentukan kemudian,” tulis H Bustami HY, dalam SE yang ditembuskan kepada Gubernur Riau itu.

Untuk mengetahui secara lengkap SE Nomor: 93/SE/2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK