Bengkalis Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Juli 2020

Teks foto: Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY didampingi Kalaksa BPBD Tajul Mudarris menjawab pertanyaan dari awak media, usai apel siaga darurat bencana asap akibat karhutla, Selasa 2 Maret 2020.

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Status ini berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY saat memimpin apel siaga darurat bencana kabut asap akibat Karhutla di Lapangan Tugu, Selasa 2 Maret 2020.

Diambilnya kebijakan status siaga darurat ini sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 86/KPTS/I/2020.

"Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan juga Keputusan Gubernur Nomor: 156/II/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana Karhutla, selama 264 hari sejak 11 Februari sampai 31 Oktober 2020," terang Bustami.

Disampaikan Bustami, Bengkalis menjadi wilayah yang rentan terjadinya Karhutla. Pada bulan Januari sampai dengan februari 2020 ini saja, telah terjadi Karhutla seluas 76 hektar.

"Sedangkan selama tahun 2019, terjadi 192 kasus karhutla dengna luas areal yang terbakar mencapai 1.375 hektar, yang berakibat timbulnya bencana asap yang cukup parah," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bahwa kemarau pada tahun 2020 ini cukup panjang, dimulai dari akhir februari sampai oktober nantinya.
Khusus untuk Provinsi Riau, sambungnya, sejak 2015 sampai 2019 ini 90 persen karhutla itu terjadi akibat ulah manusia.

Untuk itu, Bustami kembali menghimbau kepada masyarakat di wilayah berjuluk Negeri Junjungan itu, agar tidak melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan saat akan membuka lahan.

"Karena apabila terjadi kebakaran, selain menimbulkan kabut asap juga akan berdampak pada hukum," ingat Bustami. #DISKOMINFOTIK