Belajar Aplikasi SP4N LAPOR! dan Web PPID, Pejabat RSUD Bengkalis Kunjungi Diskominfotik

Teks foto: Pejabat RSUD Bengkalis ketika belajar aplikasi SP4N LAPOR! dan web PPID di Diskominfoptik Kabupaten Bengkalis, Kamis, 27 Februari 2020

BENGKALIS – Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian RSUD Bengkalis Jamalia, Kamis pagi, 27 Februari 2020, melakukan kunjungan kedinasan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Bengkalis.

Ikut mendampingi Jamalia dalam kunjungan tersebut 2 orang stafnya. Yakni, Lia Anggina dan Eva Jayanti.

Kedatangan ketiganya disambut Kepala Dinas Kominfotik yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (Kabid PPIP), Mohd Elkhusairi.

Selain para Pejabat Pengawas, sejumlah pegawai di Bidang PPIP ikut menyambut kunjungan Jamalia dan kedua sejawatnya.

Dikatakan Jamalia, kunjungan mereka ke Diskominfotik, khususnya ke Bidang PPIP, untuk mempelajari aplikasi SP4N LAPOR!.

“Serta web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” jelas Jamalia.

Pada kesempatan itu, Kabid Kabid PPIP Mohd Elkhusairi beserta Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Zulkifli “Yung” menjelaskan apa itu aplikasi SP4N LAPOR! dan web PPID.

Dijelaskan Elkhusari dan Zukifli “Yung”, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.

“Ada beberapa kanal yang dapat digunakan untuk pengaduan. Diantaranya melalui web www.lapor.go.id,” kata Elkhusairi

Ditambahkannya. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Sedangkan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Masih menurut Elkhsairi, LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.” imbuhnya.

SP4N, katanya lagi, bertujuan agar, penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.

Kemudian, agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

“Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata ELkhusairi seraya menjelaskan, dengan senang hati akan menerima sejawat dari Perangkat Daerah atau unit kerja lain yang ingin berdiskusi tentang SP4N LAPOR! dan web PPID.

Sekedar informasi, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia. #DISKOMINFOTIK

SP4N-1

SP4N-2