Plt. Bupati Bengkalis H Muhammad, “Segera Selesaikan Regulasi Pembayaran TPP”

Teks foto: Plt Bupati Bengkalis H Muhammad ketika membuka sosialisasi Permendagri No 70 dan No 90 di Pekanbaru, Sabtu, 15 februari 2020.

PEKANBARU – Hingga pertengahan bulan Februari 2020 ini tunjangan kinerja PNS atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum dibayarkan.

Begitu juga honorer tenaga sukarela di sejumlah Perangkat Daerah.

Salah satu kendala belum dibayarkannya TPP tersebut, hingga saat ini Peraturan Bupati (Perbup) untuk itu belum ditetapkan.

Pasalnya, sesuai ketentuan, pembayaran TPP dimaksud diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Untuk Kabupaten Bengkalis diatur melalui Perbup.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis H Muhammad meminta agar aturan tersebut segera diselesaikan.

“Jika memang ada regulasi yang belum selesai sehingga menghambat pembayaran TPP dan gaji honorer, kami tegaskan untuk segera diselesaikan karena ini menyangkut kesejahteraan ribuan pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Instruksi tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis ini, ketika membuka sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan dan Pemermendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, merupakan tanggung jawab bersama seluruh Perangkat Daerah (PD).

Sosialisasi yang dikoordinir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tersebut dilaksanakan di Rokan Ballroom Swissbell SKA Pekanbaru Convention Centre, Sabtu, 15 Februari 2020.

Selain Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Staf Ahli Bupati Haholongan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan Kepala Bappeda H Prasetyo, sosialisasi tersebut juga dihadiri seluruh Kepala PD dan Kasubbag Penyusunan Program masing-masing PD. #DISKOMINFOTIK