BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat tim evaluasi Kabupaten Layak Anak, Selasa, 4 Februari 2020 di ruang pertemuan DPPA Jalan Pertanian Bengkalis.
Dalam pemaparan Kepala Dinas DPPA Raja Arlingga yang diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Wasiah, memaparkan tentang konvensi hak anak sebagai awal dari komitmen hak anak.
“Ada 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Bengkalis layak anak,” kata Wasiah.
Wasiah menambahkan dari beberapa indikator tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni setiap anak harus memiliki akte kelahiran, harus mengikuti program belajar 12 tahun, setiap anak harus mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya Wasiah menambahkan setiap anak harus memiliki org tua pengganti,apabila tak ada keluarga kandung dan diberikan perlindungan khusus oleh Dinas sosial serta Semua anak yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum harus terlayani dengan baik.
“Ini semua adalah hak mendasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, semua lapisan harus bertanggung jawab bersama untuk mewujudkan hal ini,” kata Wasiah.
Hadir dalam kesempatan Iptu, Edwi Kanit Laka Lantas Polres Bengkalis, Marwanto Kanit PPA, Azimul Sekretaris Pengadilan Agama Bengkaalis, dan Mahrob Kasi Lapas Bengkalis serta sejumlah instansi terkait. ##DISKOMINFOTIK