BENGKALIS – Plt Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie turut hadir dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) KORPRI Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
Muskab dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami HY, di Gedung Daerah, Datuk Laksamana Raja Dilaut, Sabtu, 21 Desember 2019.
Dalam arahannya, Plt Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan PNS sebagai anggota KORPRI, dalam menjalankan peran, tugas dan fugsi dalam pemerintahan dan pembangunan, tentu tidak terlepas dari ketentuan peraturan.
Karena itu, Ia berpesan, jangan sampai dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsinya melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan yang ada. Sehingga menimbulkan masalah bagi institusi tempat PNS tersebut bekerja, terlebih lagi bisa menimbulkan masalah hukum bagi PNS tersebut.
“Sudah banyak contoh, rekan-rekan kita sesama PNS banyak yang terkena kasus hukum baik melanggar secara sengaja, maupun karena kelalaian, mereka dipidana penjara, bahkan lebih menyedihkan lagi setelah mereka keluar dari penjara, mereka diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS,” ungkapnya.
Untuk itu, Ahmad Syah berharap, ke depan, KORPRI sebagai wadah organisasi bagi PNS, harus bisa membuat program perlindungan hukum bagi PNS, mulai dari layanan konsultasi hukum dalam menjalankan tugas, sampai perlindungan proses hukum sehingga anggota KORPRI bisa terhindar dari masalah hokum.
Kemudian Ia berpesan agar anggota KORPRI menjaga nertalitas, persatuan dan kesatuan sebagai perekat bangsa untuk Indonesia maju.
“Tanpa persatuan, kemajemukan Negara kita tidak akan pernah menjadi energi kolektif untuk mencapai tujuan, Tanpa pesatuan kita akan menjadi negara yang lemah,” jelasnya.
“Karena itu, mari kita jaga anugerah Allah berupa Negara yang kaya dalam segala hal, bersyukur dengan nikmat Allah sebagai anggota KORPRI dengan cara bekerja dengan baik dan professional,” ajaknya.#DISKOMINFOTIK