Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis:

Ersan Saputra, “BOK ke UPT Puskesmas Dibagi Rata, Itu Hanya Asumsi Tak Berdasar”

Teks foto: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra.

BENGKALIS – Ersan Saputra menegaskan, dugaan kecurangan dalam pembagian Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 18 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Puskesmas di daerah ini tak benar dan tidak memiliki dasar sama sekali.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis ini menanggapi tudingan Sekjen LSM Perkara Jackson Hunter sebagaimana dimuat di erapublik.com

Kata Ersan, dana BOK untuk 18 UPT Puskesmas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan.

“Setelah dikurangi Operasional Tim Nusantara Sehat dan Pemicu Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), maka dibagi ke Puskesmas secara Proporsional,” kata Ersan.

Ersan menjelaskan itu dalam jawaban tertulis ke erapublik.com yang juga disampaikan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Kamis, 5 Desember 2019.

Masih menurut Ersan pembagian BOK tersebut dilakukan dengan memperhatikan kriteria. Yaitu, jumlah penduduk di wilayah kerja, luas wilayah kerja, dan kondisi sarana transportasi.

Kemudian, kondisi geografis, jumlah tenaga kesehatan masyarakat tersedia, dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diperoleh Puskesmas, dan kriteria lain sebagaimana kearifan lokal.

Rencana kegiatan yang telah disusun ini, imbuhnya, selanjutnya diverifikasi Kementerian Kesehatan, guna diketahui apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis atau belum.

Lanjutnya, jika sudah sesuai, maka ditetapkan melalui Keputusan Menteri, dan baru bisa dimasukan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daerah (Dinkes).

Lalu, sambung Ersan, setelah include dalam APBD, maka proses penyalurannya bersifat tidak tunai (transfer) langsung ke rekening Puskesmas.

“Dengan mekanisme perencanaan dan verifikasi oleh Kementerian dan dengan pembagian secara proporsional berdasarkan kriteria tersebut, sudah sangat jelas bahwa bukan dibagi rata sebagaimana asumsi oleh pihak yang termuat dalam berita di media erapublik.com tersebut,” tegas Ersan. ##DISKOMINFOTIK