Pencarian

Segera Siapkan Administrasi Pelaksanaan:

Perda APBD 2020 Disahkan, Bupati Amril Mukminin Instruksikan Kepala PD Bergerak Cepat

BENGKALIS -- Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Bengkalis 2020, tepat pukul 23.55 WIB, disahkan DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi Perda.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Parpipurna yang dihadiri 30 anggota legislatif, Rabu malam, 27 November 2019.

Rapat Parpipurna yang juga dihadiri Bengkalis Amril Mukminin, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) H Bustami HY itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam.

Selain Ketua DPRD, tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis lainnya (Wakil Ketua), yaitu Syahrial, Kaderismanto, dan Syaiful Ardi, juga hadir.

Usai pengesahan Perda APBD 2020 sebesar Rp Rp3.820.517.806.344,91, Bupati Amril Mukminin langsung menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, dan Pengguna Anggaran, untuk bergerak cepat.

“Segera mengambil langkah strategis, persiapkan seluruh kelengkapan administrasi pelaksanaannya yang diperlukan. Perlajari petunjuk teknis serta peraturan yang berkenaan dengan seksama,”  tegas Bupati Amril Mukminin ketika daulat H Khairul Umam memberikan sambutan, sebelum Rapat Paripurna itu ditutup.

Karena apa yang dianggarkan dalam APBD 2020, sambungnya, menjadi kewajiban yang melekat dan akan dipertanggung jawabkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Di baginan lain, mantan Kepala Desa Muara Basung ini Amril Mukminin tak lupa mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD serta masyarakat Kabupaten Bengkalis, mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah ini.

"Dukungan serta dorongan, menjadi kunci utama bagi kami untuk menyelesaikan program yang telah dicanangkan,” harap Bupati Amril Mukminin.

Selain itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 3 periode ini berazam, kritik dan saran dari masyarakat demi kemajuan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik ke depannya, tetap dan sangat diharapkan. #DISKOMINFOTIK

Tim Redaksi