BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau Tahun 2020.
Upah minimim tersebut ditetapkan Gubri melalui Keputusan Nomor: Kpts.1198/XI/2019, tanggal 21 November 2019.
Sesuai keputusan tersebut, upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2020 Rp3.261.357,42.
Upah minimum kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini untuk tahun 2020 tertinggi kedua setelah Kota Dumai sebesar Rp3.383.834,29.
Sedangkan upah minimum yang terendah adalah Kabupaten Rokan Hilir Rp2.937.783,42.
Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Gubri H Syamsuar dalam Keputusan yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tersebut.
Yaitu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Kemudian, upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020, diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh yang bekerja di kabupaten/kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Dan, Keputusan Gubernur H Syamsuar tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020.
Silahkan klik di sini jika ingin tahu upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebagaimana Keputusan Gubri Nomor: Kpts.1198/XI/2019 tersebut. #DISKOMINFOTIK