BENGKALIS – Banyak daerah yang telah mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), namun mandek atau tertahan di kategori Pratama.
Salah satu penyebabnya, kabupaten/kota tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengaturnya.
Padahal agar dapat lebih maju untuk menuju KLA, salah indikator KLA pertama yang harus dipenuhi dan dilakukan kabupaten/kota adalah membuat Perda.
“Nilai Perda lebih tinggi dibandingkan hanya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Hanya dengan Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Kepala Bidang Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHLA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Wasiah.
Mewakili Kepala Dinas DPPA H Raja Arlingga, Ketua Dharma Wanita Persatuan Unit Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis ini mengatakan itu, ketika memberikan arahan pada kegiatan senam pagi, Kamis kemarin, 14 November 2019.
Seperti biasa, senam pagi yang juga diikuti Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami HY itu, dilaksanakan di lapangan pasir taman Andam Dewi Bengkalis.
“Dalam penilaian KLA, nilai Perda 30, sedangkan Perbup hanya 3,. Hanya Perda kita yang belum ada. Yang lain sudah OK,” jelas Wasiah, memberikan penjelasan tentang pentingnya Perda dimaksud untuk pelaksanaan kegiatan dalam melaksanakan berbagai kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai KLA.
Dikatakannya, hal itu sudah disampaikannya ke DPRD Kabupaten Bengkalis, ketika Dinas PPPA melakukan hearing atau dengar pendapat, beberapa waktu lalu.
Dukungan Semua Pihak
Dikatakan Wasiah, untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai KLA, bukan sekedar tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, tapi kewajiban seluruh pemangku kepentingan terkait. Perlu ada dukungan semua pihak.
“Bukan hanya tugas dan tanggung jawab Dinas PPPA. Tetapi juga tugas dan tanggung jawab seluruh Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis,” paparnya.
Dicontohkannya, salah satu keberhasilan sebuah kabupaten/kota mewujudkan KLA, indikatornya adalah semua anak di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini memiliki akta kelahiran.
Tugas untuk memenuhi akte kelahiran bagi setiap anak ini, imbuhnya, tentu bukan menjadi tanggung jawab Dinas PPPA. Tapi oleh PD lain. Yaitu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Saat ini di Kabupaten Bengkalis terdapat 184.905 anak berusia 0-18 tahun. Yang punya akta kelahiran baru 105.211 atau 56,90 persen. Sedangkan sisanya 79.694 atau 43,10 persen, belum memilikinya,” terangnya.
Untuk mendata nama anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran ini, katanya Wasiah, pihaknya meminta bantuan pengurus dan anggota Forum Anak se-Kabupaten Bengkalis, untuk mendatanya. #DISKOMINFOTIK