BENGKALIS – Sebuah tower telekomunikasi di RT 04 RW 10 Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, sejak dibangun sekitar tahun 2008, sampai saat ini atau sekitar 11 tahun tak pernah difungsikan.
Tak hanya itu, selain tak terawat, sejauh ini juga tidak diketahui siapa atau badan hukum (perusahaan) mana pemiliknya.
Warga di sana khawatir tower tersebut tiba-tiba roboh dan menimbulkan kerugian, bukan saja materi, tetapi juga bisa korban jiwa. Apalagi diketahui sebagian dari material tower tersebut ada yang dicuri warga.
Kekhawatiran tersebut tak berlebihan. Pawasalnya, tower tersebut berada di kawasan padat penduduk, dan sangat dekat dengan Satuan Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sebagaimana disampaikan Camat Mandau Riki Rihardi melalui surat resmi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), masyarakat di sana minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan langkah konkret agar secepatnya tower itu dibongkar sebelum jatuh korban jiwa.
Aspirasi masyarakat itu, Kamis, 14 November 2019, dibahas secara khusus dalam rapat terbatas di ruang rapat Hang Jebat kantor Bupati Bengkalis, jalan Jend Ahmad Yani Bengkalis.
Usai memimpin rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengatakan, akan berupaya agar secepatnya tower itu dapat dibongkar sebagaimana harapan warga di sekitar tower tersebut.
Namun, imbuhnya, hal itu tidak serta merta dapat dilakukan. Mesti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Karena diperkirakan tower itu memang untuk menara telekomunikasi seluler, pada tahap awal, sambung Sekda H Bustami HY, setiap operator seluler akan surati guna mempertanyakan apakah tower itu miliknya atau bukan.
“Dalam surat itu, kalau ada operator seluler yang mengakuinya, sangat diharapkan dapat membongkarnya sendiri paling lambat dalam 1 (satu) bulan ke depan. Insyaallah besok (Jumat), suratnya sudah dikirimkan. Kadis Kominfotik sudah kami tugaskan untuk itu,” ujar Sekda H Bustami.
Sedangkan kepada Perangkat Daerah (PD) terkait, misalnya yang menangani perizinan dan bukan perizinan (rekomendasi) pembangunannya, kata Sekda H Bustami HY, ditugaskan untuk mencari kemungkinan ada tidaknya arsip administrasi berkenaan dengan pembangunan tower itu.
“Jika tak ada operator yang mengaku tower itu miliknya, dan juga segala perizinan untuk pembangunan tower itu memang tak ada, tentu tower tersebut ilegal,” jelasnya.
Kalau memang keberadaan tower itu tak sah, menurutnya, salah satu regulasi daerah yang bisa digunakan untuk pembongkarannya adalah Peraturan Daerah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
“Kami sudah minta Bagian Hukum Setda Bengkalis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan PD terkait lainnya untuk mengkaji regulasi yang bisa dijadikan landasan hukum bila Pemkab Bengkalis yang membongkarnya,” terangnya.
Dibahas Kembali
Masih menurut H Bustami HY, paling lambat sebulan ke depan, hal ini akan dibahas kembali secara bersama guna menentukan langkah-langkah selanjutnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tapi, sambung Sekda H Bustami HY, utamanya sangat tergantung surat jawaban dari para operator seluler yang disurati tersebut.
“Kalau semua yang disurati membalasnya, dan mengaku tower itu bukan miliknya, serta tak ada pihak-pihak lain yang mengakui miliknya, kita akan carikan solusi yang tak bertentangan dengan regulasi. Semua peserta rapat tadi memberikan usul agar pembongkaran tower itu bisa secepatnya sebelum jatuh korban,” terangnya.
Selain Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sejumlah Perangkat daerah terkait, seperti Dinas Komunikasi, Informatika dan Stastitik (Diskominfotik).
Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Inspektorat, serta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan.
Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kecamatan Mandau, dan Kelurahan Talang Mandi. #DISKOMINFOTIK