Bupati Amril Mukminin Keluarkan SE Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/ORG/489/2019.
SE tertanggal 30 Oktober 2019 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden Republik Indonesia itu, ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, dan Inspektur.
Kemudian, serta Kepala Badan/Dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Direktur RSUD Bengkalis.
Selanjutnya, Kepala Bagian Setda Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Direktur RSUD Kecamatan Mandau, dan Sekretaris KPUD Kabupaten Bengkalis.
Melalui SE itu, kepada masing-masing pihak yang menerima SE tersebut, Bupati Amril Mukminin memerintahkan agar melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di lingkungan Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing- masing.
Kemudian, meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh unit kerja yang menjadi kewenangan masing-masing, seperti Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE tersebut secara konsisten.
Untuk mengetahui SE Nomor: 060/ORG/489/2019, tanggal 30 Oktober 2019, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Wafat, Bupati Kasmarni Sampaikan Dukacita
Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam Gelar Penyuluhan Ketahanan Keluarga
STIE Syari'ah Bengkalis Jalin Kerjasama dengan Fatoni University Thailan
Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah