BENGKALIS – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Bupati Bengkalis Amril Mukminin tetapkan 2 Keputusan.
Keputusan tersebut ditetapkan guna menindaklanjuti amanah dari Pasal 44 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tersebut.
Kedua Keputusan tersebut bernomor 392/KPTS/IX/2019, dan nomor 393/KPTS/IX/2019.
Keputusan nomor 392/KPTS/IX/2019 tentang Pembentukan Delineasi Bagian Wilayah Perencanaan Rupat Dan Sekitarnya Di Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan Keputusan nomor 393/KPTS/IX/2019 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang Rupat Dan Sekitarnya.
Delineasi wilayah yang ditetapkan melalui Keputusan nomor 392/KPTS/IX/2019 terdiri dari fungsi Pusat Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Pemerintahan, Pemukiman Perkotaan, Pendidikan, Perdagangan Jasa, dan Pelayanan Kesehatan.
Adapun luas ruang lingkup delineasi mencakup wilayah administrasi Kecamatan Rupat dan Rupat Utara dengan luas 6.627 hektar (ha).
Sedangkan melalui Keputusan nomor 393/KPTS/IX/2019, Bupati Amril Mukminin membentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Rupat Dan Sekitarnya.
Adapun tugas Tim Pengarah adalah memberikan pengarahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang Rupat dan sekitarnya.
Kemudian, memberikan saran dan evaluasi terhadap hasil kerja Tim Pelaksana, dan menyampaikan laporan bertanggung jawab kepada Bupati Bengkalis.
Sementera Tim Teknis bertugas menyiapkan kebutuhan data selama proses penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang Rupat dan sekitarnya.
Selanjutnya, memberikan pendampingan, koordinasi, dan evaluasi dokumen selama proses pembahasan.
Dan, menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya dan bertanggungjawab kepada Bupati Bengkalis melalui Tim Pengarah.
Sebagaimana Keputusan nomor 392/KPTS/IX/2019, segala biaya yang timbul dengan ditetapkan Keputusan nomor 393/KPTS/IX/2019 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Serta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Ketua Tim Pengarah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, masing-masing sebagai wakil ketua dan anggota.
Sementara untuk Tim Teknis, diketuai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan wakil ketua Tim Teknis dijabat Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Adapun total anggota Tim Teknis tersebut sebanyak 35 orang. Diantaranya, Camat Rupat, dan Camat Rupat Utara.
Ingin tahu isi lengkap Keputusan Bupati Bengkalis nomor 392/KPTS/IX/2019 (silahkan klik di sini), dan nomor 393/KPTS/IX/2019 (silahkan klik di sini). #DISKOMINFOTIK