DURI – Potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Mandau setiap tahunnya mencapai 30 persen dari total penerimaan Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Imam Hakim pada Gebyar Undian PBB-P2 di halaman kantor Camat Mandau, Kamis 31 Oktober 2019. Menurutnya, potensi itu besar karena, dari aspek jumlah pendudukan di Kecamatan Mandau sangat tinggi.
“Dari segi kuantitas penerimaan PBB-P2 berasal dari Kecamatan Mandau sangat tinggi dibanding dengan kecamatan lain,” ungkap Imam Hakim.
Hadir dalam Gebyar Undian PBB-P2 di halaman kantor Camat Mandau, Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Sumberdaya Manusia dan Kemasyarakatan Kasmarni, Camat Mandau Riki Rihardi dan sejumlah pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penerimaan PBB-P2 dari Kecamatan Mandau, sampai akhir September 2019 mencapai 55 persen. Kondisi ini tentu menuntut pihak Bapenda bersama pihak kecamatan, kelurahan maupun desa untuk bersama-sama bekerja keras menghimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 hingga Desember mendatang.
“Mudah-mudahan, hingga akhir tahun 2019, potensi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Mandau dapat teralisasi,” ungkapanya.
Besarnya penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu sumber keberkahan bagi daerah dan masyarakat. Sebab hakekat dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, seperti infrastruktur jalan maupun pendidikan.
Untuk itu Imam Hakim mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya atau sebelum jatuh tempo tanggal 30 September. Langkah ini penting, agar penerimaan pendapatan dari sektor PBB-P2 sesuai dengan target yang diharapkan bersama.
Terkait keluhan warga yang tetap ditagih membayar PBB-P2 meskipun tanah dan bangunnya sudah berganti nama. Menurut Imam Hakim, jika terjadi pengalihan objek dan wajib pajak, diharapkan pemilik pertama harus melaporkan kepada pihak terkait, seperti UPT Pendapatan di kecamatan.
Terlebih lagi, saat ini sudah diterapkan pelayanan berbasis aplikasi, begitu dilaporkan adanya perubahan objek dan wajib pajak, maka pada penagihan selanjutnya sudah berganti nama.
“Sila bawa bukti transaksi kuwitansi dan melaporkan Bapenda atau Kantor UPT Pendapatan. Dijamin langsung nama berubah,” ungkap Imam Hakim.#DISKOMINFOTIK