Cegah Stunting, TP PKK Kabupaten Bengkalis Adakan Lomba Publikasi Melalui Media Luar Ruang

Teks foto: Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni bersama Ketua TPKK Trenggalek Arumi Bachin Emil, ketika mengikuti kegiatan di Kalibata, Jakarta, Sabtu, 23 April 2016.

BENGKALIS -- Periode emas dalam pertumbuhan dan perkembangan anak berlangsung mulai sejak dimulai kehamilan (konsepsi) hingga buah hati berusia 2 tahun.

Kekurangan asupan nutrisi pada 1.000 hari pertama kehidupan sang anak tentu akan memengaruhi pertumbuhannya. Apabila kondisinya makin buruk, stunting dapat terjadi.

Stunting adalah kondisi yang ditandai tinggi badan anak kurang dari tinggi badan normal pada usianya.

Ini merupakan masalah gizi yang erat kaitannya dengan pertumbuhan dan perkembangannya.

Berdasar sebuah informasi, hampir sekitar 162 juta balita di seluruh dunia dan 8 juta balita dan Indonesia mengalami stunting.

Untuk itu dan guna mencegah terjadinya stunting di Kabupaten Bengkalis, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Lomba Publikasi Stunting melalui media luar ruang (spanduk/baliho).

Pemberitahuan lomba tersebut tertuang dalam surat nomor 119/Skr/PKK.Kab/X/2019.

Surat tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Ketua TP PKK Kecamatan, serta Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Bengkalis itu, langsung ditandatangani Ketua TP PKK Kabupaten Bengkalis Kasmarni.

“Dalam rangka upaya pencegahan stunting di Kabupaten Bengkalis diharapkan kepada Saudara untuk dapat mensosialisasikan berupa publikasi kepada masyarakat luas dalam bentuk spanduk/baliho yang dipasang di wilayah strategis masing-masing,” demikian bunyi aline pertama surat tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini akan dinilai dan diumumkan pada kegiatan Rapat Kerja TP PKK Kabupaten Bengkalis yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2019 mendatang.

Adapun ketentuan penilaian, diantaranya, pesan tentang pencegahan stunting tersebut disampaikan menarik.

Pada spanduk/baliho tersebut disertakan foto Ketua TP PKK Kabupaten dan Ketua TP PKK Kecamatan atau Ketua TP PKK Kelurahan/Desa. Masing-masing menggenakan pakaian PKK.

Ingin tahu isi surat nomor 119/Skr/PKK.Kab/X/2019 tentang Pemberitahuan Lomba Publikasi Stunting tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK